Taqlid fi at-Tauhid*
Dimuat dalam Majalah Kreasi, milik IKPMA-Mesir, Edisi 30.
Nah, dari tema yang penulis ambil, penulis lebih ingin memfokuskan kepada Taqlid fi at-Tauhid atau mengikut suatu faham akidah dalam Islam tanpa mengetahui dalilnya. Di dalam agama Islam untuk masalah akidah sangat diatur dengan begitu jelas, karna —sekali lagi— ini adalah masalah yang sangat krusial sekali, biasanya taklid yang dimaksud dalam Islam adalah mengikut tanpa mengetahui dalilnya, dan ini biasanya terjadi pada orang-orang awam. Nah agar lebih jelas penulis akan bagi pembahasan ini kepada beberapa point. Pertama: dari pemahaman atau definisi “taqlid”, kedua: hukum bagi orang yang bertaklid, perbedaan pendapat para ulama tentang hukum Muqallid, terakhir hal apa saja yang pertama wajib dilakukan oleh seorang muslim.
Definisi Taklid
Dalam beberapa kamus bahasa arab arti taklid adalah percontohan, pengikutan dan peniruan. Sedang dalam istilah syar’I, taklid adalah mengambil dan melakukan pendapat/perkataan seseorang dalam satu hukum tanpa mengetahui dalil-dalilnnya. Dan kalimat Taqlid fi at-Tauhid berarti Taqlid fi Ilmi al-’Aqidah yang berarti mengikuti suatu pendapat dalam bidang akidah. Dan di disini kata pendapat/perkataan mencakup suatu perbuatan serta persetujuan tidak hanya berbentuk ucapan. Orang yang bertaklid disebut sebagai Muqallid. Lalu apa saja sebenarnya kriteria yang bisa di hukumkan sebagai seorang Muqallid? Disini penulis merasa banyak dari kita —yang notabenenya adalah mahasiswa ilmu agama— yang keliru tentang kriteria seorang Muqallid. Imam al bayjuri dalam kitabnya menerangkan bahwa kriteria Muqallid adalah seseorang yang benar-benar mengikuti suatu pendapat tanpa mengetahui dalil-dalilnya, jika dia telah mendengarkan satu pendapat beserta penjelasan dan dalil-dalilnya maka ia tidak disebut sebagai Muqallid akan tetapi ia adalah ‘Arif.
Kenapa bertaqlid?
Bertaklid identiknya di lakukan oleh orang-orang awam, contoh kasus adalah dalam masalah iman, biasanya orang-orang awam bertaklid kepada para imam madzhab yang mereka anut, dalam hal ini ada banyak para ahli kalam yang patut (baca: layak) untuk di taklid, seperti imam al asy’ari dan imam al maturidi serta yang lainnya.
Lalu kenapa bertaklid? Bagi seorang yang awam —tidak tahu apa-apa— dalam masalah akidah harus bertaklid kepada seoarang Imam, karna seandainya ia tidak bertaklid maka kemungkinan besar apa yang ia yakini adalah sesuatu yang salah. Dalam kitab Tuhfah al-Murid fi Jauharah at-Tauhid disebutkan bahwa para ahli kalam sepakat akan keharusan bertaklid dalam masalah akidah dan yang lebih khusus lagi adalah Iman(kepercayaan), namun kedudukan (baca: hukum) iman seorang Muqallid ini pasti banyak diiringi keraguan, karna mereka beriman atas dasar taklid. Makanya, banyak para ahli kalam yang berbeda pendapat dalam masalah status hukum seorang muqallid.
Yang perlu digaris bawahi, menurut penulis langkah aman bagi seorang awam adalah keharusan bertaklid, bahkan —sebenarnya— tidak hanya dalam masalah akidah (keimanan) yang harus ditaklid. Tapi lain hal dengan seoarng yang alim alias bukan awam.
Status keimanan Muqallid
Para ahli kalam dalam hal ini berbeda pendapat, karna status keimanan seorang awam dipastikan adanya kombinasi keyakinan dan keraguan. Imam Burhanuddin Ibrahim al Bayjuri dalam kitabnya menyebutkan beberapa pendapat yang menerangkan tentang status keimanan, pendapat itu adalah sebagai berikut:
Itulah enam pendapat seputar status hukum keimanan seorang muqallid. Yang perlu diketahui bahwa perbedaan pendapat para ulama ini adalah perbedaan yang bersifat muthlaq, artinya dalam segi yang universal.
Kemudian, sungguh tragis bagi seorang muqallid dilihat dari pendapat Imam Sanusi bahwa orang yang bertaklid dianggap sebagai kafir, mungkin dasar alasan pengkafiran ini adalah keraguan yang menyertai keimanan seorang muqallid, keimanan tidak cukup dalam level bertaklid. Untuk menjawab pendapat Imam Sanusi, Imam al-Amadi menceritakan bahwa para sahabat telah sepakat untuk meniadakan kafirnya Muqallid kecuali Abu Hasyim al Jaba’I dari mu’tazilah. Bahkan Imam Abu Mansur al-Maturidi menguatkan bahwa orang awam adalah mu’min ‘arif dengan tuhannya dan patut masuk surga dengan dalil seperti yang di jelaskan oleh hadits nabi dan ijma’ para sahabat. Lalu dari pendapat diatas manakah yang disepakati benar? Imam Ibrahim mngemukakan bahwa pendapat yang paling rajih adalah pendapat yang ke tiga. Karna pendapat ini pendapat yang fleksibel dari segi opsi, kenapa? Karna ada dua criteria yang diberikan, jika orang itu Ahliah li an-Nazhri, maka status hukumnya adalah “ ’Ishyan ” alias berdosa, jika dia adalah awam maka statusnya tidak berdosa. Betapa “fleksibel-nya” Islam dalam mengatur ajarannya?. Dalam hal ini DR. Ali Jum’ah Muhammad Syafi’I pun sependapat dengan gurunya.
Konklusinya, bahwa bertaklid dengan catatan bagi orang awam adalah keharusan, alasannya seperti yang penulis ungkapkan diatas, jadi tidak masalah kalau kita awam untuk bertaklid, kalau kita (baca: awam) tidak bertaklid maka kerguan akan keimanan terhadapNya akan menglahkan kita. Dan status hukum keimanannya adalah Sah bahkan layak masuk surga menurut Abu Mansur al Maturidi. Namun ahsan bagi kita (baca: mahasiswa berbasis agama) berkewajiban menjelaskan kepada orang awam sesederhana mungkin agar keraguan mereka hilang.
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat!!!
Dimuat dalam Majalah Kreasi, milik IKPMA-Mesir, Edisi 30.
Sebelum penulis masuk dalam pembahasan, lebih baik penulis berikan alasan kenapa memilih tema ini. Di dalam agama Islam kemantapan akidah sangat penting sekali, apalagi melihat zaman sekarang yang sudah banyak dihiasi dengan akidah-akidah yang agak berlainan dari Islam itu sendiri, ya boleh di bilang Islam yang ekstrim (baik kiri maupun kanan), apalagi bagi kaum awam ini sangat berbahaya, karna mereka adalah sasaran strategis para kaum orientalis serta para liberalis bahkan kaum komunis untuk menggencarkan misi-misi mereka. Tampaknya berbicara tentang aqidah menurut penulis satu hal yang sangat krusial sekali, kenapa tidak? karna ini menyangkut suatu keyakinan dan hubungan kepada Tuhan.
Nah, dari tema yang penulis ambil, penulis lebih ingin memfokuskan kepada Taqlid fi at-Tauhid atau mengikut suatu faham akidah dalam Islam tanpa mengetahui dalilnya. Di dalam agama Islam untuk masalah akidah sangat diatur dengan begitu jelas, karna —sekali lagi— ini adalah masalah yang sangat krusial sekali, biasanya taklid yang dimaksud dalam Islam adalah mengikut tanpa mengetahui dalilnya, dan ini biasanya terjadi pada orang-orang awam. Nah agar lebih jelas penulis akan bagi pembahasan ini kepada beberapa point. Pertama: dari pemahaman atau definisi “taqlid”, kedua: hukum bagi orang yang bertaklid, perbedaan pendapat para ulama tentang hukum Muqallid, terakhir hal apa saja yang pertama wajib dilakukan oleh seorang muslim.
Definisi Taklid
Dalam beberapa kamus bahasa arab arti taklid adalah percontohan, pengikutan dan peniruan. Sedang dalam istilah syar’I, taklid adalah mengambil dan melakukan pendapat/perkataan seseorang dalam satu hukum tanpa mengetahui dalil-dalilnnya. Dan kalimat Taqlid fi at-Tauhid berarti Taqlid fi Ilmi al-’Aqidah yang berarti mengikuti suatu pendapat dalam bidang akidah. Dan di disini kata pendapat/perkataan mencakup suatu perbuatan serta persetujuan tidak hanya berbentuk ucapan. Orang yang bertaklid disebut sebagai Muqallid. Lalu apa saja sebenarnya kriteria yang bisa di hukumkan sebagai seorang Muqallid? Disini penulis merasa banyak dari kita —yang notabenenya adalah mahasiswa ilmu agama— yang keliru tentang kriteria seorang Muqallid. Imam al bayjuri dalam kitabnya menerangkan bahwa kriteria Muqallid adalah seseorang yang benar-benar mengikuti suatu pendapat tanpa mengetahui dalil-dalilnya, jika dia telah mendengarkan satu pendapat beserta penjelasan dan dalil-dalilnya maka ia tidak disebut sebagai Muqallid akan tetapi ia adalah ‘Arif.
Kenapa bertaqlid?
Bertaklid identiknya di lakukan oleh orang-orang awam, contoh kasus adalah dalam masalah iman, biasanya orang-orang awam bertaklid kepada para imam madzhab yang mereka anut, dalam hal ini ada banyak para ahli kalam yang patut (baca: layak) untuk di taklid, seperti imam al asy’ari dan imam al maturidi serta yang lainnya.
Lalu kenapa bertaklid? Bagi seorang yang awam —tidak tahu apa-apa— dalam masalah akidah harus bertaklid kepada seoarang Imam, karna seandainya ia tidak bertaklid maka kemungkinan besar apa yang ia yakini adalah sesuatu yang salah. Dalam kitab Tuhfah al-Murid fi Jauharah at-Tauhid disebutkan bahwa para ahli kalam sepakat akan keharusan bertaklid dalam masalah akidah dan yang lebih khusus lagi adalah Iman(kepercayaan), namun kedudukan (baca: hukum) iman seorang Muqallid ini pasti banyak diiringi keraguan, karna mereka beriman atas dasar taklid. Makanya, banyak para ahli kalam yang berbeda pendapat dalam masalah status hukum seorang muqallid.
Yang perlu digaris bawahi, menurut penulis langkah aman bagi seorang awam adalah keharusan bertaklid, bahkan —sebenarnya— tidak hanya dalam masalah akidah (keimanan) yang harus ditaklid. Tapi lain hal dengan seoarng yang alim alias bukan awam.
Status keimanan Muqallid
Para ahli kalam dalam hal ini berbeda pendapat, karna status keimanan seorang awam dipastikan adanya kombinasi keyakinan dan keraguan. Imam Burhanuddin Ibrahim al Bayjuri dalam kitabnya menyebutkan beberapa pendapat yang menerangkan tentang status keimanan, pendapat itu adalah sebagai berikut:
- Imam Sanusi berpendapat bahwa tidak sah bertaklid dan iman seorang muqallid pun tidak sah, beliau menyatakan kafir bagi seorang muqallid (dalam hal iman tentunya)
- Sah bertaklid namun disertai dosa secara muthlaq baik Ahliyah li an-Nazhri ataupun bukan.
- Sah bertaklid namun disertai dosa jika dia Ahliyah li an-Nazhri, jika bukan maka tidak berdosa.
- Orang yang bertaklid berdasarkan Alquran dan Sunnah yang qoth’I sah iman nya, namun jika tidak demikian maka tidak sah.
- Sah bertaqlid dan tidak dosa.
- Iman seorang muqallid sah dan dilarang baginya untuk berteori.
Itulah enam pendapat seputar status hukum keimanan seorang muqallid. Yang perlu diketahui bahwa perbedaan pendapat para ulama ini adalah perbedaan yang bersifat muthlaq, artinya dalam segi yang universal.
Kemudian, sungguh tragis bagi seorang muqallid dilihat dari pendapat Imam Sanusi bahwa orang yang bertaklid dianggap sebagai kafir, mungkin dasar alasan pengkafiran ini adalah keraguan yang menyertai keimanan seorang muqallid, keimanan tidak cukup dalam level bertaklid. Untuk menjawab pendapat Imam Sanusi, Imam al-Amadi menceritakan bahwa para sahabat telah sepakat untuk meniadakan kafirnya Muqallid kecuali Abu Hasyim al Jaba’I dari mu’tazilah. Bahkan Imam Abu Mansur al-Maturidi menguatkan bahwa orang awam adalah mu’min ‘arif dengan tuhannya dan patut masuk surga dengan dalil seperti yang di jelaskan oleh hadits nabi dan ijma’ para sahabat. Lalu dari pendapat diatas manakah yang disepakati benar? Imam Ibrahim mngemukakan bahwa pendapat yang paling rajih adalah pendapat yang ke tiga. Karna pendapat ini pendapat yang fleksibel dari segi opsi, kenapa? Karna ada dua criteria yang diberikan, jika orang itu Ahliah li an-Nazhri, maka status hukumnya adalah “ ’Ishyan ” alias berdosa, jika dia adalah awam maka statusnya tidak berdosa. Betapa “fleksibel-nya” Islam dalam mengatur ajarannya?. Dalam hal ini DR. Ali Jum’ah Muhammad Syafi’I pun sependapat dengan gurunya.
Konklusinya, bahwa bertaklid dengan catatan bagi orang awam adalah keharusan, alasannya seperti yang penulis ungkapkan diatas, jadi tidak masalah kalau kita awam untuk bertaklid, kalau kita (baca: awam) tidak bertaklid maka kerguan akan keimanan terhadapNya akan menglahkan kita. Dan status hukum keimanannya adalah Sah bahkan layak masuk surga menurut Abu Mansur al Maturidi. Namun ahsan bagi kita (baca: mahasiswa berbasis agama) berkewajiban menjelaskan kepada orang awam sesederhana mungkin agar keraguan mereka hilang.
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat!!!
Do you blog in English
BalasHapusMy Blog in Indonesian, but i will try write in english and arabic if available...thanks for visiting :)
BalasHapusass wr wb
BalasHapusaku mau tanya dalil tentang tingkatan sholat ,
yang aku tahu :
1.sholat yang menegakkan agamanya./ thoha. 20:14.
2.sholat yang mencegah perbuatan keji dan mungkar.
/ al-ankabut. 29:45.
3.sholat miraj nya orang mu’min…./dalil ???
yang aku belum tahu dalil nya yang ke 3 .
dalil nya al-qur’an atau hadits….
atas bantuannya terima kasih
wa salam
saunan
Posting Komentar