Tashwir

Hukum Tashwir;1.gif

Usaha memfollow up-I perspektif bersama
Perbandingan Empat Mazhab dalam Fikih
Perangkum : Khoirul Anwar Ahmad
Mengkaji Literatur Madzahib Fi al- Fiqh (Mazhab-mazhab dalam bidang fikih) khususnya Al-Madzhab Al-Arba’ (Mazhab Empat Imam) sangatlah sulit dan butuh kesabaran penuh. Selain itu kita perlu mencermati bahwa salah satu hal yang terpenting dalam agama adalah syariah, maka melalui mazhab fikih inilah kita bisa menjalankan syariah itu, artinya mazhab sebagai perantara, pembantu dan penunjuk kita.

Disini saya akan merangkum hasil dari suatu kajian literature Madzahib Fi al- Fiqh, lebih khususnya Al-Madzhab Al-Arba’. dan tentunya tidak semua yang saya rangkum, hanya suatu yang fenomenal, yang masih kontroversial dan yang sering kali menyatu dalam kehidupan manusia, yaitu hukum menggambar.

Sebelum saya memaparkan pendapat dari empat mazhab ini tentang apa hukum menggambar (tashwir), saya akan membagi permasalahn ini ke beberapa bagian.

A. Definisi Tashwir

UIama membagi tashwir kepada dua macam :

  1. Gambar yang memiliki naungan/bayangan seperti yang terbuat dari plester/dempul, tembaga, batu atau sebagainnya, bagian ini dinamai Patung.

  2. Gambar yang tidak memiliki naungan/bayangan seperti yang digambar di atas kertas, diukir di dinding, digambar di karpet/hambal (tanah) atau bantal dan sejenisnya, ini semua di namakan Gambar. (masuk dalam istilah ini, lukisan dan ukiran seperti relief)


B. Gambar yang di bolehkan

Menurut mayoritas ulama fikih :

  1. Semua gambar yang tidak memiliki ruh, seperti menggambar benda-benda mati, sungai, pepohonan ,dsb.

  2. Semua gambar yang tidak Kamilat al-Hay’ah (bentuk sempurna), sepeti menggambar tangan saja, kaki, kepala, mata, dsb.

  3. Mainan anak-anak seperti boneka dan sebagainya.


C. Gambar yang di haramkan

Menurut mayoritas ulama fikih :

  1. Gambar yang berbentuk (patung) : yang memiliki ruh

  2. Gambar yang digambar : yang memiliki ruh

  3. Gambar yang sempurna bentuknya

  4. Gambar yang di buat untuk diagung-agungkan.


D. Hukum Tashwir

  1. Mazhab Hanafi : Imam Alkassani (salah satu golongan Hanafiyyah) berpendapatmakruh hukumnya jika ada gambar didalam rumah. Kemudian mereka sepakat jika menggambar makhluk yang tidak bernyawa tidaklah dilarang. Dan jika menggambar makhluk bernyawa untuk disembah, disucikan, dan untuk menandingi ciptaan Allah adalah Terlarang. Sementara jika untuk yang lainnya di bolehkan.


Dalil :

إن من أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يشبهون بخلق الله ﴿رواه مسلم﴾


Artinya : Sesungguhnya sepaling-paling berat azab manusia di hari kiamat adalah orang-orang yang menyerupai makhluk Allah. (HR. Imam Muslim)

  1. Mazhab Maliki : Didalam mazhab maliki haram hukumnya menggambar dengan empat syarat :

    1. Lukisan, gambar makhluk hidup yang memiliki ruh

    2. Gambar yang berbentuk, yang terbuat dari tanah liat, kayu, besi dan lainnya

    3. Gambar yang nampak kesempurnaanya, yang tidak mungkin hidup.

    4. Gambar yang menjijikan.




Dalil :

إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصوﹼرون ﴿رواه البخاري و مسلم﴾


Artinya : Sesungguhnya sepaling-paling berat azab manusia di hari kiamat adalah para penggambar (pelukis, karikaturis). (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

  1. Mazhab Syafi’I : Didalam mazhab syafi’I boleh hukumnya menggambar dengan empat syarat :

    1. Gambar selain hewan seperti pepohonan, matahari, bulan dan lain-lain.

    2. Gambar yang tidak berjasad yang digambar diatas tanah, karpet, sajadah, bantal.

    3. Tidak bertujuan untuk diagung-agungkan.

    4. Gambar yang tidak sempurna bentuk

    5. Mainan anak-anak.




Dalil :

إن أصحاب هذه الصور يوم القيامة يعذبون فيقال لهم أحيو ما خلقتم ﴿رواه البخاري﴾


Artinya : Sesungguhnya para penggambar (pelukis, karikaturis) pada hari kiamat nanti akan diazab, dan diperintahkan : Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan (gambar, lukis dan lain-lain.). (HR. Imam Bukhari)

  1. Mazhab Hanbali : dalam mazhab ini dibolehkan menggambar pada kategori dibawah ini:

    1. Gambar selain hewan seperti pepohonan, matahari, bulan dan lain-lain.

    2. Gambar yang digambar di baju, bantal dan sebagainya.

    3. Gambar yang tidak sempurna bentuk seperti gambar kepala dan sejenisnya.




Dalil :

إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصوﹼرون ﴿رواه البخاري و مسلم﴾


Artinya : Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya di hari kiamat adalah para penggambar (pelukis, karikaturis). (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

E. Kesimpulan

Dari paparan diatas kita bisa menyatakan bahwa empat mazhab memberikan criteria gambar yang diharamkan dan yang dibolehkan hamper sama satu sama lain. Maka penulis memberikan kesimpulan bahwa hukum tashwir yang relevan dengan zaman kita sekarang adalah sebagai berikut —sesuai denagn pendapat para ulama kontemporer :

  1. Haram :

    1. Patung tuhan seperti gambar Isa Almasih, maryam dan lain-lain yang diagungkan.

    2. Patung yang tidak untuk disembah tetapi diniatkan untuk menandingi ciptaan Allah.

    3. Patung bertubuh/jasad yang tidak untuk disembah tetapi untuk diagung-agungkan, seperti foto raja, presiden dan sebagainya.

    4. Gambar yang diagungkan pemiliknya.





  1. Makruh :

    1. Gambar yang memiliki ruh dan tidak unutk disucikan, seperti foto atau lukisan yang ditempel di tembok-tembok





  1. Mubah (boleh):

    1. Gambar tidak ber-ruh, seperti pepohonan, laut dan sebagainya.

    2. Foto yang temanya tidak diharamkan, seperti foto orang-orang fasik, kafir dan lain-lain.

    3. Gambar yang haram, namun diremehkan tidak untuk diagungkan, seperti gambar dibantal, karpet dan lain-lain.




F. Penutup

Itulah beberapa penjelasan tentang hukum tashwir (gambar) dari empat mazhab fikih yang disertai criteria baik yang di bolehkan maupun yang diharamkan. Selanjutnya penulis menrangkum serta menyimpulkan pendapat yang sesuai dengan zaman sekarang, tidak lain adalah pendapat para ulama kontemporer. Dan yang perlu diketahui adalah bahwa buku-buku yang menjelaskan tentang fikih banyak sekali mulai dari yang Mutaqaddim (awal-awal) Mutawassith (zaman pertengahan) dan Muta’akhir (Modern, kontemporer). Dan yang penting juga bahwa ulama secara umum terbagi tiga : Mutasyadid (keras pendapatnya) Mutawassith (sedang-sedang saja) yang terakhir Muta’akhir (ulama yang menyesuaikan zaman namun didasari dengan Nash yang Qath’I).

Mudah-mudahan bermanfa’at…!!!

Para penulis :

  1. Mazhab Hanafi : Ah. Zamroni HB dan Amir Mahmud

  2. Mazhab Maliki : Afifuddin HN dan Nurkholis HN

  3. Mazhab Syafi’I : Hasanuddin dan Rizal Fahlevi

  4. Mazhab Hanbali : Maftuhah dan Eneng Himayati Nashir


Sumber :

  1. Kitab al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah. Abd. Rahman bin Muhammad ‘Aud Al-Juziry. Maktabah Attaufiqiyyah, Kairo.

  2. Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Wahbah Zuhaili. Dar Al-Fikr, Damaskus Syiria.

  3. Rawai’I Al-Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam Min Alqur’an. Assyaikh Muhammad Ali Shabuni. Dar Ash-shobuni. Kairo.

  4. Al-Halal Wa Al-Haram, Yusuf Qardhawi.

  5. Dan Lain-Lain.

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1